Negara RI yang dilahirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya belum sempurna sebagai suatu negara. Oleh karena itu langkah yang diambil oleh para pemimpin negara melalui PPKI adalah menyusun konstitusi negara dan membentuk alat kelengkapan negara. Untuk itu PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945. Sebelum rapat dimulai, muncul permasalahan yang disampaikan oleh wakil dari luar Jawa, di antaranya Mr. Latuharhary (Maluku), Dr. Sam Ratulangi (Sulawesi), Mr. Tadjudin Noor dan Ir. Pangeran Noor (Kalimantan), dan Mr. I Ktut Pudja (Nusa Tenggara) yang menyampaikan keresahan penduduk non-Islam mengenai kalimat dalam Piagam Jakarta yang nantinya akan dijadikan rancangan pembukaan dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kalimat yang dimaksud adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi para pemeluknya”, serta “syarat seorang kepala negara haruslah seorang muslim”. Untuk mengatasi masalah tersebut Drs. Mohammad Hatta beserta Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singadimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan membicarakannya secara khusus. Akhirnya dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan menegakkan Negara Republik Indonesia yang baru saja didirikan, rumusan kalimat yang dirasakan memberatkan oleh kelompok non-Islam dihapus sehingga menjadi berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan syarat seorang kepala negara adalah orang Indonesia asli. Untuk memahami hasil sidang secara lengkap, maka perhatikan tabel 11.2 berikut.
1 . Pembentukan Komite Nasional
Sebagai tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 maka dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi hal-hal berikut.
a. KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
b. Berhubung gentingnya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.
2 . Pembentukan Partai Nasional Indonesia
Pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI bersidang untuk yang ketiga kalinya dan menghasilkan keputusan antara lain pembentukan Partai Nasional Indonesia, yang pada waktu itu dimaksudkan sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia (partai tunggal). Dalam perkembangannya muncul Maklumat tanggal 31 Agustus 1945 yang memutuskan bahwa gerakan dan persiapan Partai Nasional Indonesia ditunda dan segala kegiatan dicurahkan ke dalam Komite Nasional. Sejak saat itu, gagasan satu partai tidak pernah dihidupkan lagi. Demi kelangsungan kehidupan demokrasi, maka KNIP mengajukan usul kepada pemerintah agar rakyat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik. Sebagai tanggapan atas usul tersebut, maka pada tanggal 3 November 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat pemerintah yang pada intinya berisi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Maklumat itu kemudian dikenal dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Partai politik yang muncul setelah Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 dikeluarkan antara lain Masyumi, Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Parkindo, Partai Rakyat Jelata, Partai Sosialis Indonesia, Partai Rakyat Sosialis, Partai Katolik, Permai, dan PNI.
3 . Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
Pada tanggal 5 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang menyatakan berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Sebagai pimpinan TKR ditunjuk Supriyadi. Berdasarkan maklumat pemerintah tersebut, maka segera dibentuk Markas Tertinggi TKR oleh Oerip Soemohardjo yang berkedudukan di Yogyakarta. Di Pulau Jawa terbentuk 10 Divisi dan di Sumatra 6 Divisi. Berkembangnya kekuatan pertahanan dan keamanan yang begitu cepat memerlukan satu pimpinan yang kuat dan berwibawa untuk mengatasi segala persoalan akibat perkembangan tersebut. Supriyadi yang ditunjuk sebagai pemimpin tertinggi TKR ternyata tidak pernah muncul. Pada bulan November 1945 atas prakarsa dari markas tertinggi TKR diadakan pemilihan pemimpin tertinggi TKR yang baru. Yang terpilih adalah Kolonel Soedirman, Komandan Divisi V/Banyumas. Sebulan kemudian pada tanggal 18 Desember 1945, Soedirman dilantik sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat jenderal.
Oerip Soemohardjo tetap menduduki jabatan lamanya sebagai Kepala Staf Umum TKR dengan pangkat Letnan Jenderal (Letjen). Terpilihnya Soedirman merupakan titik tolak perkembangan organisasi kekuatan pertahanan keamanan. Pada bulan Januari 1946, TKR berubah menjadi Tentara Rakyat Indonesia (TRI). Pada bulan Juni 1947 nama TRI berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sampai dengan pertengahan 1947, bangsa Indonesia telah berhasil menyusun, mengonsolidasikan dan sekaligus mengintegrasikan alat pertahanan dan keamanan. TNI bukanlah semata-mata alat negara atau pemerintah, melainkan alat rakyat, alat “revolusi” dan alat bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar